JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Menurut jaksa, Choel tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Choel dinilai tidak membuka secara keseluruhan informasi yang sifatnya krusial dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Penolakan Justice Collaborator tersebut karena memang yang bersangkutan dinilai tidak membuka secara keseluruhan atau ada informasi yang sifatnya cukup krusial tapi tidak dibuka dalam kasus itu," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Jika mengacu pada keterangan Febri, maka Choel telah mengingkari janji yang pernah dia katakan tak lama setelah ditahan pada Februari 2017.
(baca: Choel Siap Bongkar Nama Lain yang Pernah Disebut dalam Kasus Hambalang)
Saat itu, Choel mengaku siap membongkar pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Tak lama setelah ditahan, Choel mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik KPK.
Dengan permohonan tersebut, Choel memiliki konsekuensi untuk memberikan keterangan yang signifikan dalam pemeriksaan untuk membongkar keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang ia hadapi.
Namun, janji itu tidak dipenuhi.
Penolakan permohonan justice collaborator kepada Choel, kata Febri, harus menjadi pelajaran bagi tersangka lain yang ingin mengajukan hal yang sama.
(baca: Saksi Akui Choel Mallarangeng Minta Supaya Kakaknya Diberikan "Fee")
Febri menegaskan, seorang tersangka yang ingin menjadi justice collaborator harus berangkat dari kesadaran untuk mengakui perbuatannya.
Selain itu, orang tersebut harus menjelaskan kasus yang menjeratnya secara terang dan mau mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
"Ini saya kira jadi pelajaran bagi tersangka lain yang ingin mengajukan justice collaborator agar berangkat dari kesadaran, pertama agar mengakui perbuatannya, tidak cukup hanya mengakui dan mengembalikan (uang) tapi juga harus menjelaskan secara seterang-terangnya dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar," ucap Febri.