Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?

Kompas.com - 21/06/2017, 06:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi salah satu penyebab digulirkannya hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Hanura itu juga menjadi alasan memanasnya hubungan antara kedua lembaga, khususnya saat Panitia Khusus Hak Angket KPK dibentuk.

Manuver pertama yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK adalah berupaya menghadirkan Miryam ke Gedung DPR. Rencananya, pansus akan meminta keterangan Miryam yang saat ini berstatus tahanan di KPK.

Namun, melalui surat resmi, KPK menyatakan tidak dapat menghadirkan Miryam. Selain menganggap legalitas pembentukan pansus tidak tepat, KPK khawatir permintaan keterangan Miryam oleh DPR akan menghambat proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Polemik mengenai pansus dan hak angket seolah-olah menunjukkan kedua lembaga negara sedang memperebutkan Miryam. Sebenarnya, seberapa penting Miryam bagi DPR dan KPK?

Korupsi e-KTP

Pembentukan Pansus Hak Angket KPK tak lepas dari proses hukum terkait megakorupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang sedang ditangani KPK.

Sejumlah nama, mulai dari Ketua DPR Setya Novanto hingga Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, disebut menerima aliran dana korupsi dalam kasus ini.

Awalnya, Miryam dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Dalam persidangan, Miryam tiba-tiba membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan politisi Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.

Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam

Menghalangi penyidikan

Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi menilai apa yang dilakukan DPR melalui hak angket dan pembentukan pansus ada kaitannya dengan kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, tindakan memanggil tersangka/tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice (upaya menghalangi proses hukum).

KPK khawatir permintaan DPR tersebut malah menyulitkan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP.

(Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket)

Sementara, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan Miryam adalah upaya DPR untuk menyerang balik KPK.

"Apa yang dilakukan DPR jelas merupakan feedback dari kasus e-KTP. Sesuatu yang secara logis dan yuridis tidak bisa dan tidak mungkin dipaksakan," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2017).

Adanya motif yang diduga untuk menghalangi penyidikan KPK terlihat sejak awal. Mekanisme pembentukan pansus dinilai cacat hukum oleh 132 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

(Baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Fickar menambahkan, KPK bukanlah subjek angket DPR, karena KPK adalah lembaga penegak hukum.

KPK bisa dikontrol aktivitasnya melalui mekanisme hukum seperti praperadilan, menggugat oknum yang dianggap melanggar hukum, atau digugat secara perdata.

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com