Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pansus Tak Diizinkan Periksa Miryam Meski di Gedung KPK?

Kompas.com - 20/06/2017, 09:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat jawaban kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait permintaan Pansus untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Pada intinya, KPK tak mengizinkan Miryam diperiksa Pansus di DPR RI.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat, seharusnya KPK menawarkan jalan tengah jika tak bisa mengizinkan Miryam datang ke rapat pansus.

Misalnya, dengan menawarkan akses pemeriksaan bagi anggota Pansus terhadap Miryam yang kini berstatus tahanan KPK.

Ia mencontohkan, pada kasus mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Saat Patrialis masih ditahan dalam proses penyidikan, KPK mengizinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Patrialis dalam kaitan dugaan pelanggaran etik.

Lantas, mengapa Pansus tak diizinkan memeriksa Miryam, meski dilakukan di Gedung KPK?

Baca: Kapolri Tak Akan Panggil Paksa Miryam, Ini Kata Pansus Angket KPK

"MK diberikan izin untuk memeriksa pelanggaran etik dari Patrialis Akbar, jadi diberikan ruang," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Sementara, menurut Syarif, sangat berbeda sifatnya dengan pemeriksaan Pansus Angket yang dasar dan dokumennya tidak pernah diterima oleh KPK.

Apalagi, sejumlah ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara telah menilai pembentukan Pansus Hak Angket cacat hukum.

"Lebih aneh lagi disebut pemeriksaan angket, tapi yang menandatangani surat adalah Wakil Ketua DPR," kata Syarif.

Baca: Pimpinan KPK: Kami Tidak Pernah Bermaksud Lecehkan DPR

Selain soal substansi pembentukan Pansus Hak Angket, menurut Syarif, tindakan memanggil tersangka/tahanan yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice, atau menghalangi proses hukum.

Menurut Syarif, proses hukum tidak boleh dicampur aduk dengan proses politik.

Kompas TV Survei SMRC: Mayoritas Warga Tolak Hak Anget KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com