Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Bayangi Syarat Usung Capres

Kompas.com - 11/06/2017, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah diminta tidak bermain api saat memutuskan ambang batas pencalonan presiden di Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Jika ambang batas dipertahankan meski angkanya diturunkan, ada pihak siap mengajukan uji materi.

Berdasarkan perkembangan hasil lobi antarfraksi di DPR serta pemerintah, opsi untuk mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menguat, tetapi angkanya diturunkan.

Usulan itu muncul sebagai jalan tengah terhadap kebuntuan pembahasan lima isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu memutuskan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial secara keseluruhan sebagai paket, bukan memutuskan satu per satu isu krusial tersebut.

Selain syarat mengusung capres, ada pula isu ambang batas parlemen, sistem pemilu legislatif, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi DPR.

Dengan mekanisme pengambilan keputusan secara paket, kelima isu itu otomatis saling berkaitan. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017), mengatakan, penentunya ada pada syarat usung capres.

(Baca: Pemerintah Tolak Ambang Batas 0 Persen)

Jika isu ambang batas pencalonan presiden disepakati, kebuntuan di isu lainnya akan dengan mudah diurai.

"Kalau sepakat soal batas angka di isu presidential threshold, isu lainnya aman," katanya.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, menurunkan ambang batas pencalonan presiden hanya mengalihkan perhatian dari masalah utamanya, yakni keberadaan syarat mengusung capres di pemilu presiden yang tidak relevan dengan penyelenggaraan pemilu serentak.

Perludem dan beberapa kelompok pegiat kepemiluan lainnya telah menyiapkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR dan pemerintah tetap berkukuh memakai ambang batas pencalonan presiden.

"Masalahnya bukan di besaran angka, melainkan keberadaan ambang batas itu. Bukan karena kami memperjuangkan kepentingan partai tertentu, melainkan kami pasti akan menggugat semua pasal yang bertentangan dengan konstitusi," kata Titi.

Uji materi tidak hanya disiapkan pegiat kepemiluan, tetapi juga partai politik yang baru akan mengikuti ajang pemilu pada 2019.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie mengungkapkan, pihaknya juga akan menyiapkan permohonan uji materi jika ketentuan presidential threshold masih ada.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com