Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Bayangi Syarat Usung Capres

Kompas.com - 11/06/2017, 11:17 WIB
Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran

Kompromi

Adapun saat ini berkembang lima opsi terkait ambang batas pencalonan presiden. Pertama, mempertahankan ambang batas di angka 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, meniadakan ambang batas, menurunkan ambang batas di angka 10 persen perolehan suara nasional, 15 persen perolehan suara nasional, serta mengikuti ambang batas parlemen, yakni 4 atau 5 persen perolehan suara nasional.

Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR siap menghadapi gugatan uji materi di kemudian hari.

Sebagai partai yang sebelumnya mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden, ia yakin pasal mengenai ambang batas itu akan dibatalkan di MK.

Namun, ia mengatakan, kompromi tetap diperlukan karena pansus dikejar tenggat untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.

(Baca: Rapat Pansus RUU Pemilu Buntu, Keputusan Ditunda Selasa Depan)

"Itu konsekuensi yang tidak bisa dihindari," kata Riza.

Saat ini, ujarnya, sebagian besar partai yang semula mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden mulai bergeser mendukung penurunan ambang batas.

Sesuai perkembangan lobi-lobi antarfraksi sejauh ini, angka ambang batas yang mengemuka sampai sebesar ambang batas parlemen atau 4-5 persen perolehan suara nasional. Hal itu agar memberi peluang yang sama besar untuk semua partai di DPR mengajukan calon.

Jika angka ambang batas pencalonan presiden ditetapkan sebesar 10-15 persen, ujarnya, tidak semua partai bisa mengajukan pasangan calon sendiri. Hanya partai-partai besar, seperti PDI-P, Golkar, Gerindra, dan Demokrat, yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kesempatan bagi pansus untuk berkompromi dengan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah bisa mempertimbangkan usulan ambang batas yang hanya didasarkan pada perolehan suara nasional (yaitu sebesar 25 persen) dan tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi sebesar 20 persen di DPR.

Pemerintah melihat bahwa angka 25 persen perolehan suara belum tentu setara dengan 20 persen kursi di DPR. (AGE/MHD)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Juni 2017, di halaman 2 dengan judul "Uji Materi Bayangi Syarat Usung Capres".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com