JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, mengaku optimistis parliamentary threshold (PT) akan disepakati sebesar 4 persen.
Ia mengatakan, ada lobi antara pimpinan fraksi dan mulai menunjukkan kesepakatan pada angka tersebut.
"Kan ada pilihan 3,5 persen, 5 persen, ada 4 persen, dan ada 7 persen. Tapi lobi-lobi antar ketua fraksi dan lobi-lobi antar kapoksi (ketua kelompok komisi) di Pansus sepertinya ketemunya di 4 persen," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Oleh karena itu, kata Lukman, dalam penentuan angka PT, tak perlu lagi dilakukan voting pada rapat paripurna.
"Jadi saya optimistis tidak perlu divoting dan bisa ditetapkan di 4 persen parliamentary threshold," papar Lukman.
Baca: Ini Tujuh Isu RUU Pemilu yang Belum Dibahas
Isu parliamentary threshold termasuk lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.
Empat isu lainnya yakni presidential threshold, metode konversi suara, district magnitude, dan sistem pemilu.
Hingga saat ini, kelima isu krusial tersebut belum diputuskan. Rencananya, Kamis (8/6/2017) mendatang, akan diambil keputusan terkait lima isu krusial tersebut.