Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Miryam S Haryani, KPK Panggil Elza Syarief dan Pengacara Anton Tofik

Kompas.com - 02/06/2017, 11:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara Elza Syarief dan pengacara muda Anton Tofik, Jumat (2/6/2017).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan, dengan tersangka anggota DPR, Miryam S Haryani.

"Untuk pemeriksaan saksi Elza Syarief, ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pada 22 Mei 2017 lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Nama Anton Tofik mulai disebut-sebut sejak persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Anton disebut sebagai pengacara muda yang pernah menemui Miryam S Haryani, beberapa hari sebelum Miryam bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi dalam kasus e-KTP.

Baca: Menang Gugatan Praperadilan, KPK Percepat Pelimpahan Kasus Miryam

Dalam persidangan, Miryam mengaku pernah berkunjung ke kantor hukum milik pengacara Elza Syarief, beberapa hari sebelum menjadi saksi di pengadilan.

Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah ada pengacara muda yang berkomunikasi dengannya saat berkunjung ke kantor milik Elza.

Namun, Miryam membantah.

Elza Syarief yang kemudian diperiksa oleh penyidik KPK mengungkapkan bahwa pengacara muda yang menemui Miryam adalah Anton Tofik.

Menurut Elza, Anton merupakan salah satu anak buah dari RA yang disebut sebagai petinggi salah satu partai.

Elza menuturkan, informasi itu diperoleh dari sejumlah pihak, termasuk kolega sesama pengacara, Rahmat Jaya dan Farhat Abbas.

Baca: Pimpinan KPK: Miryam Nyata Berbohong

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam BAP soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, dalam BAP Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com