JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi e-KTP, Rabu (24/5/2017). Salah satu di antaranya ialah Anton Tofik, pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhi mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani untuk mencabut BAP soal kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anton Tofik diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alis Andi Narogong, yang merupakan salah satu tersangka kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).
(Baca: Kasus Miryam, Penyidik KPK Dalami Beda Keterangan Elza Syarief dan Anton Tofik)
Selain Anton Tofik, KPK turut memanggil saksi lain yakni Karyawan Perum Percetakan Negera Republik Indonesia Agus Eko Priadi, Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, dan dari swasta Edo Simbolon. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam kasus e-KTP, KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman Kemendagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
(Baca: Pimpinan KPK: Miryam Nyata Berbohong)
Satu lagi ialah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto didakwa menerima uang suap dari Andi Narogong. Mereka sudah menjadi terdakwa. Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah dikorupsi sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.