Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Diduga Diberikan Pihak Kemendes ke BPK agar Dapat Opini WTP

Kompas.com - 27/05/2017, 20:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Sugito diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kementerian-nya bisa mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

"Dalam rangka memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tersangka SUG diduga melakukan pendekatan pada pihak auditor BPK," kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri serta Auditor BPK Ali Sadli, sebagai tersangka.

Sugito diduga menjanjikan sejumlah uang kepada auditor BPK. Pemberian uang ini menggunakan kode khusus. 

(Baca: Menteri Desa Prihatin Anak Buahnya Ditangkap KPK)

"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah dalam tanda kutip PERHATIAN dengan huruf besar," ujar Laode.

Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan tersebut, uang yang disita KPK berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.

Uang Rp 40 juta merupakan "pelicin" untuk opini WTP yang diduga diserahkan tersangka Jarot Budi Prabowo kepada kepada Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Uang Rp 40 juta tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap.

KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.

Sedangkan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS, KPK menyitanya dari brankas pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS).

KPK sedang menelusuri uang tersebut, apakah terkait kasus yang sama atau berbeda.

(Baca: KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap)

Sebagai pihak pemberi suap Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan pada beberapa orang pegawai Badan Pemeriksan Keuangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com