Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Bentuk Densus Tipikor, Apa Kata KPK?

Kompas.com - 24/05/2017, 20:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Kompas TV Pejabat Polda Metro Jaya menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5).

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa ketika penyelidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka yang dilakukan KPK adalah berkoordinasi.

Kemudian, lembaga penegak hukum lain itu perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. 

Adapun, jika yang melakukan penyelidikan pertama adalah KPK, maka penyelidikan di Kepolisian dan Kejaksaan harus berhenti.

Kewenangan KPK, kata Febri, juga berbeda dengan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi. 

Hal itu diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal ini mengatur bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar.

"Kemudian korupsi itu dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum atau menarik perhatian publik dan saya kira tafsirannya sudah sangat jelas di Pasal 11 tersebut. Jadi ada beda kewenangan antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK akan memberikan dukungan kepada Polri, seperti halnya Kejaksaan pernah membentuk unit khusus dalam menangani korupsi.

"Kita ingat dulu ada satgas (kejaksaan yang) dilantik 100 orang jaksa untuk menangani khusus tindak pidana korupsi. Tentu kalau memang ada kebutuhan atau ada surat misalnya permintaan ke KPK, kami akan berikan dukungan," ujar Febri.

Keinginan Polri membentuk datasemen khusus tindak pidana korupsi yang setara dengan KPK sudah disetujui sebagai kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Polri.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, awalnya dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan peranan Polri yang melempem dalam pemberantasan korupsi.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa pembentukan KPK karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani kasus perkara pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com