Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa ketika penyelidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka yang dilakukan KPK adalah berkoordinasi.
Kemudian, lembaga penegak hukum lain itu perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.
Adapun, jika yang melakukan penyelidikan pertama adalah KPK, maka penyelidikan di Kepolisian dan Kejaksaan harus berhenti.
Kewenangan KPK, kata Febri, juga berbeda dengan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.
Hal itu diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal ini mengatur bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar.
"Kemudian korupsi itu dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum atau menarik perhatian publik dan saya kira tafsirannya sudah sangat jelas di Pasal 11 tersebut. Jadi ada beda kewenangan antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK akan memberikan dukungan kepada Polri, seperti halnya Kejaksaan pernah membentuk unit khusus dalam menangani korupsi.
"Kita ingat dulu ada satgas (kejaksaan yang) dilantik 100 orang jaksa untuk menangani khusus tindak pidana korupsi. Tentu kalau memang ada kebutuhan atau ada surat misalnya permintaan ke KPK, kami akan berikan dukungan," ujar Febri.
Keinginan Polri membentuk datasemen khusus tindak pidana korupsi yang setara dengan KPK sudah disetujui sebagai kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Polri.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, awalnya dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan peranan Polri yang melempem dalam pemberantasan korupsi.
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa pembentukan KPK karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani kasus perkara pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.