JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengharapkan tidak ada rebutan pengaruh antara Polri dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang muncul saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri pada Selasa (23/5/2017).
"Jangan sampai pengaturannya berebutan, lalu terjadi moral hazard dan kepentingan," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
"Yang tidak kita inginkan dalam penegakan hukum dan korupsi jadi alat politik dan tebang pilih, itu sering terjadi. Kritik ini perlu dismpaikan institusi penegakan hukum, hukum jadi alat politik," kata dia.
Ia menambahkan, sejatinya wacana pembentukan Densus Tipikor merupakan ide lama, sebab kepolisian dan kejaksaan juga memiliki tugas dalam pemberantasan korupsi.
Namun, karena kepolisian dan kejaksaan dinilai lamban dalam memberantas korupsi, maka dibentuklah lembaga yang independen, yakni KPK.
Karena itu, Fadli Zon juga meminta ide pembentukan Densus Tipikor, mengingat sejarah pembentukan KPK, agar tak tumpang tindih dengan lembaga antirasuah itu.
"Sejarah kita membentuk KPK adalah upaya mempercepat pemberantasan korupsi karena dinilai polisi dan kejaksaan tak berjalan. Dan memang sangat rawan diintervensi kekuatan politik kekuasaan lalu dibentuk KPK yang diharapkan independen, itu sejarahnya," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri. Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
(Baca juga: Anggota Komisi III: Polri Akan Bentuk Densus Tipikor setara KPK)
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Setyo Wasisto menyatakan, pembentukan Densus Tipikor masih sebatas wacana. Wacana tersebut muncul dari Komisi III yang mendorong Polri untuk lebih banyak terlibat dalam pemberantasan korupsi.
"Kami akan melakukan pengkajian lebih dalam. Intinya dari Polri ingin memberantas korupsi juga," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Setyo menambahkan, jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.
"Karena mengubah SOTK, kemungkinan butuh waktu. Hampir dua tahun. Dan itu kan SOTK banyak ya, dan itu belum bisa kami pastikan," ucap Setyo.