Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dikritik Tak Mampu Tangkap Pelaku Utama Kasus Bakamla

Kompas.com - 15/05/2017, 12:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia,
Fahmi Darmawansyah, dan pengacaranya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dalam persidangan, pengacara Fahmi, Setiyono, mengkritik kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap pelaku utama dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Ketidakmampuan JPU menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan tidak ada sprindik baru untuk menentapkan Ali Fahmi sebagai tersangka perlu jadi catatan penting," kata Setiyono saat membacakan pleidoi.

Suap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Dituntut 4 Tahun

Setiyono menganggap Fahmi Darmawansyah bukan pelaku utama dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Setiyono menilai bahwa pelaku utama yang menjadi perancang kasus korupsi di Bakamla adalah politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Fahmi Habsyi merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

"Adanya inisiatif Ali Fahmi yang sengaja datang bertemu terdakwa di kantor terdakwa. Dia menawarkan proyek, tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase," kata Setiyono.

Pengacara Terdakwa Sebut Fahmi Habsyi Pelaku Utama Suap di Bakamla

Sesuai fakta sidang, menurut Setiyono, Fahmi Habsyi awalnya mendatangi Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Perusahaan itu dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah.

Dalam pertemuan itu, Fahmi Habsyi menawarkan Fahmi Darmawansyah untuk bermain proyek di Bakamla.

Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi, dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap dalam Pengadaan Monitoring Satelit

Selanjutnya, Fahmi Habsyi memberitahu bahwa pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan oleh PT Melati Technofo, yang juga dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah.

Kepastian tersebut karena sebelum proses lelang, pembuatan kerangka acuan kerja dibantu oleh salah satu staf PT Melati Technofo, yakni Hardy Stefanus.

Dalam persidangan, Fahmi Habsyi telah berkali-kali dipanggil, namun tidak juga hadir. Bahkan, majelis hakim telah mengeluarkan ketetapan pemanggilan kepada Habsyi.

Menurut KPK, keberadaan Habsyi saat ini tidak dapat diketahui.

Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com