Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap ICJR Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Uji Materi soal Makar

Kompas.com - 09/05/2017, 19:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal pada undang-undang terkait makar.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antar Lembaga Agus Haryadi sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Adapun, ICJR mengajukan uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

"Pemerintah berpendapat bahwa pemohon dalam perkara a quo tidak punya legal standing atau kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011," ujar Haryadi, di hadapan majelis hakim MK.

Dalam permohonannya, ICJR menyoal kata "makar" karena tidak ada pasal yang mengatur definisi baku mengenai kata tersebut.

(Baca: ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK)

Adapun, Pasal 87 KUHP mencantumkan kata makar, tetapi hal itu bukan pengaturan mengenai definisi dari kata makar.

Akibatnya, menimbulkan ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

Kata "makar" pada undang-undang telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata "aanslag" yang dalam bahasa Indonesia diartikan "serangan".

Akan tetapi, menurut Haryadi, ICJR bukan pihak yang dirugikan karena berlakunya aturan tersebut.

Oleh karena itu, ICJR tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam uji materi ini.

"Pemohon a quo tidak ditemukan adanya hubungan sebab-akibat atau bersifat potensial sebagaiman dinyatakan pemohon dengan berlakunya Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP," kata Haryadi.

Untuk diketahui, Pasal 51 A ayat 2 poin b Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 menyebutkan bahwa, "Kedudukan pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian".

Tanggapan ICJR


Menanggapi itu, ICJR menilai, pernyataan pemerintah itu tidak menjawab permohonan yang diajukan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com