Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK

Kompas.com - 16/12/2016, 12:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon minta kejelasan definisi makar di KUHP. Ketentuan makar tercantun dalam KUHP pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140.

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda.

(baca: AM Fatwa Sarankan Kasus Makar Diselesaikan melalui Jalur Politik)

Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagaia makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

(baca: Yusril Akan Gugat Pasal tentang Makar ke MK)

Menurut Erasmus, tidak adanya definisi dari penerjemahan aanslag sebagai makar dalam KUHP merupakan hal yang tidak tepat.

Sebab, aanslag dalam bahasa Belanda merupakan perbuatan serangan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, makar menunjukkan kata sifat atau ekspresi niat yang tanpa serangan.

Erasmus menyebutkan, perumusan pidana harus berdasarkan pada kejelasan tujuan dan rumusan yang merupakan bagian dari asas legalitas. Kejelasan rumusan, lanjut dia, merupakan bagian dari melindungi warga negara.

(baca: Polisi Kantongi Nama-nama yang Diduga Jadi Penyandang Dana Pemufakatan Makar)

"Kejelasan rumusan dan tujuan juga memastikan aparat penegak hukum tidak salah dalam menerapkan hukum sehingga tidak sewenang-wenang di luar tujuan dari pengaturannya," ujar Erasmus.

Untuk itu, ICJR meminta kepada MK agar pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 dalam KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa makar tidak dimaknai sama seperti aanslag atau serangan.

Dalam kesempatan itu, Erasmus menegaskan pengajian uji materi UU merupakan bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Kompas TV Terkait Dugaan Makar, Polisi Geledah Pusat Dokumentasi Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com