JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon minta kejelasan definisi makar di KUHP. Ketentuan makar tercantun dalam KUHP pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140.
Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda.
(baca: AM Fatwa Sarankan Kasus Makar Diselesaikan melalui Jalur Politik)
Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".
"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagaia makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
(baca: Yusril Akan Gugat Pasal tentang Makar ke MK)
Menurut Erasmus, tidak adanya definisi dari penerjemahan aanslag sebagai makar dalam KUHP merupakan hal yang tidak tepat.
Sebab, aanslag dalam bahasa Belanda merupakan perbuatan serangan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, makar menunjukkan kata sifat atau ekspresi niat yang tanpa serangan.
Erasmus menyebutkan, perumusan pidana harus berdasarkan pada kejelasan tujuan dan rumusan yang merupakan bagian dari asas legalitas. Kejelasan rumusan, lanjut dia, merupakan bagian dari melindungi warga negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.