JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Amnesty International Papang Hidayat mengatakan, pemerintah seharusnya merevisi pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan makar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan HAM internasional karena berpotensi untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
"Sudah dinyatakan bermasalah. Kan seharusnya Indonesia merevisi ketentuan makar sesuai dengan standar HAM internasional," kata Papang dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Papang menuturkan, Dewan HAM PBB telah menyampaikan pasal makar bermasalah saat berkunjung ke Indonesia atas undangan pemerintah pada tahun 1999. Hal itu juga disampaikan saat Laporan Review Periode Universal (UPR) HAM tahunan Indonesia.
"Kan Indonesia di-review terus. Pasal (makar) itu selalu di angkat oleh mereka," ucap Papang.
Menurut Papang, pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam menggunakan perspektif HAM. Sebagai negara demokrasi yang mengedepankan HAM, Indonesia tidak menghargai rekomendasi badan HAM internasional.
"Ini bermasalah. Indonesia selalu menampilkan sebagai negara demokrasi yang menghargai HAM tapi rekomendasi dari badan-badan HAM resmi yang Indonesia ikuti itu engak pernah diimplementasikan," ujar Papang.
Papang mengkhawatirkan terjadi tren penggunaan pasal makar. Pasal makar sebelumnya dikenakan oleh para aktivis Papua dan Ambon yang ingin menyatakan referendum untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Namun, beberapa bulan terakhir, lanjut Papang, pasal makar digunakan kepada masyarakat yang mengkritik pemerintah.