Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap ICJR Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Uji Materi soal Makar

Kompas.com - 09/05/2017, 19:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal pada undang-undang terkait makar.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antar Lembaga Agus Haryadi sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Adapun, ICJR mengajukan uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

"Pemerintah berpendapat bahwa pemohon dalam perkara a quo tidak punya legal standing atau kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011," ujar Haryadi, di hadapan majelis hakim MK.

Dalam permohonannya, ICJR menyoal kata "makar" karena tidak ada pasal yang mengatur definisi baku mengenai kata tersebut.

(Baca: ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK)

Adapun, Pasal 87 KUHP mencantumkan kata makar, tetapi hal itu bukan pengaturan mengenai definisi dari kata makar.

Akibatnya, menimbulkan ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

Kata "makar" pada undang-undang telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata "aanslag" yang dalam bahasa Indonesia diartikan "serangan".

Akan tetapi, menurut Haryadi, ICJR bukan pihak yang dirugikan karena berlakunya aturan tersebut.

Oleh karena itu, ICJR tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam uji materi ini.

"Pemohon a quo tidak ditemukan adanya hubungan sebab-akibat atau bersifat potensial sebagaiman dinyatakan pemohon dengan berlakunya Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP," kata Haryadi.

Untuk diketahui, Pasal 51 A ayat 2 poin b Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 menyebutkan bahwa, "Kedudukan pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian".

Tanggapan ICJR


Menanggapi itu, ICJR menilai, pernyataan pemerintah itu tidak menjawab permohonan yang diajukan.

Sebab, pemerintah hanya menjelaskan pentingnya keberadaan pasal-pasal makar dalam undang-undang.

Padahal, ICJR mempersoalkan definisi dari kata "makar".

"Jadi subtansi dari permohonan ICJR tidak dijawab Pemerintah. Pemerintah hanya tegaskan pasal-pasal makar itu penting bagi pemerintah," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, saat dihubungi, Selasa.

ICJR sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa pasal-pasal terkait makar untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan negara.

Akan tetapi, dalam konteks uji materi kali ini, pemerintah tidak menjawab poin inti dari uji materi yang diajukan.

"Kalau soal pasal makar masih relevan, ICJR juga sepakat. Cuma masalahnya, Pemerintah tak jelaskan argumen penolakan yang lebih subtantif atas frase makar," kata Supriyadi.

Uji materi yang diajukan ICJR teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com