Sebab, pemerintah hanya menjelaskan pentingnya keberadaan pasal-pasal makar dalam undang-undang.
Padahal, ICJR mempersoalkan definisi dari kata "makar".
"Jadi subtansi dari permohonan ICJR tidak dijawab Pemerintah. Pemerintah hanya tegaskan pasal-pasal makar itu penting bagi pemerintah," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, saat dihubungi, Selasa.
ICJR sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa pasal-pasal terkait makar untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan negara.
Akan tetapi, dalam konteks uji materi kali ini, pemerintah tidak menjawab poin inti dari uji materi yang diajukan.
"Kalau soal pasal makar masih relevan, ICJR juga sepakat. Cuma masalahnya, Pemerintah tak jelaskan argumen penolakan yang lebih subtantif atas frase makar," kata Supriyadi.
Uji materi yang diajukan ICJR teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.