Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap ICJR Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Uji Materi soal Makar

Kompas.com - 09/05/2017, 19:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Sebab, pemerintah hanya menjelaskan pentingnya keberadaan pasal-pasal makar dalam undang-undang.

Padahal, ICJR mempersoalkan definisi dari kata "makar".

"Jadi subtansi dari permohonan ICJR tidak dijawab Pemerintah. Pemerintah hanya tegaskan pasal-pasal makar itu penting bagi pemerintah," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, saat dihubungi, Selasa.

ICJR sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa pasal-pasal terkait makar untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan negara.

Akan tetapi, dalam konteks uji materi kali ini, pemerintah tidak menjawab poin inti dari uji materi yang diajukan.

"Kalau soal pasal makar masih relevan, ICJR juga sepakat. Cuma masalahnya, Pemerintah tak jelaskan argumen penolakan yang lebih subtantif atas frase makar," kata Supriyadi.

Uji materi yang diajukan ICJR teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com