JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Andi merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Andi dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Andi dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR.
(Baca: Andi Taufan Tiro Tetap Tersenyum meski Dituntut 13 Tahun Penjara)
Selain itu, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Andi atas motif untuk memeroleh kekayaan bagi diri sendiri. Andi juga telah menikmati hasil perbuatannya untuk kegiatan politik.
Kemudian, perbuatan Andi dinilai merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Andi.
Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian PUPR.
(Baca: Andi Taufan Tiro Disebut Beli Mobil Balap hingga Umroh Pakai Uang Suap)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.