Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Andi Taufan Tiro

Kompas.com - 29/03/2017, 16:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dugaan suap, mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro.

Jaksa meminta agar hakim mencabut hak politik mantan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik, 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut jaksa, pada persidangan terungkap bahwa uang suap sebesar Rp 7,4 miliar yang diterima Andi digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi.

Ia menyebutkan, di antaranya untuk berlibur ke Eropa, Umroh, dan membiayai operasional politik.

Menurut jaksa, penggunaan uang hasil kejahatan untuk kegiatan politik adalah bentuk perbuatan yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

(Baca: Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara)

Padahal, menurut hakikatnya, politik adalah salah satu tujuan bernegara.

"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menggunakan wewenang yang ada pada jabatannya untuk mendapat keuntungan pribadi, keluarga, kolega atau kelompoknya," kata jaksa.

Menurut jaksa, untuk menghindari negara dikelola oleh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang, maka diperlukan pencabutan hak politik.

Pidana tambahan itu juga bertujuan untuk melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi atau persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilih.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Andi dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK. Andi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar.

(Baca: Politisi PAN Andi Taufan Tiro Didakwa Terima Suap Rp 7,4 Miliar)

Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut jaksa, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Kompas TV Andi Taufan Tiro Jalani Pemeriksaan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com