JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, terlihat santai menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut 13 tahun penjara.
"Ya saya bisa apa, saya serahkan semuanya kepada penegak hukum. Yang saya harapkan adalah itu adil untuk saya dan adil untuk keluarga saya," ujar Andi seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Andi yang mengenakan kemeja putih terlihat tersenyum saat duduk di kursi terdakwa. Seusai pembacaan surat tuntutan, ia tampak bergegas berdiri dan menyalami satu per satu jaksa KPK sambil mengucapkan terima kasih.
Dalam persidangan selanjutnya, Andi dan penasihat hukum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut Andi, dalam pembelaan ia akan menguraikan secara rinci fakta yang sebenarnya ia alami.
"Ya saya merasa terlalu berat ya. Tapi saya tentu mengapresiasi apa yang dituntut oleh JPU (jaksa). Mudah-mudahan itu yang adil buat saya," kata Andi.
Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Politisi PAN Andi Taufan Tiro Didakwa Terima Suap Rp 7,4 Miliar)
Uang Rp 7,4 miliar tersebut diduga diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Andi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
(Baca juga: Andi Taufan Tiro Disebut Beli Mobil Balap hingga Umroh Pakai Uang Suap)