Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Lihat Instruksi Megawati terkait BLBI Langgar Hukum

Kompas.com - 25/04/2017, 19:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum ada keterlibatan pihak eksekutif dalam kasus dugaan korupsi  penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menanggapi penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Inpres tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Memang itu adalah kebijakan pemerintah. Tapi itu tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).

(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)

Menurut Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi apabila di dalam proses yang berjalan, adanya suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan. Manfaat atau keuntungan itu bisa untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau orang lain.

"Kemungkinan bisa saja, tapi sampai hari ini kami fokus ke tersangka SAT, yang seharusnya dibayar dulu Rp 4,8 triliun, baru ada SKL," kata Basaria.

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penerbitan SKL dalam BLBI.

(Baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Menurut Basaria, Sjamsul menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

Kompas TV Kepala BIN: Ada 27 Koruptor yang Buron- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com