Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Kasus Bakamla Dipanggil KPK

Kompas.com - 20/04/2017, 13:25 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap di Badan Keamana Laut (Bakamla).

Direkrut Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah serta dua anak buah Fahmi, Hardy Stevanus dan Muhammad Adami Okta. Mereka dipanggil sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017).

Nofel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Nofel juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.

(Baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Nofel merupakan tersangka kelima.

Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.

(Baca: Uang Suap Proyek Bakamla Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota DPR)

Mereka antara lain, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

Kompas TV KPK Periksa Penyuap Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com