Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Bakamla Ingin Bongkar Pelaku Utama dalam Perkara Suap

Kompas.com - 15/03/2017, 06:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, ingin membongkar pelaku utama dalam perkara suap yang melibatkan dirinya. Hal itu ditunjukan dengan permohonan untuk menjadi justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan hukum.

"Tersangka ESH (Eko Susilo Hadi) telah mengajukan diri sebagai JC kepada KPK. Tentu kami akan pertimbangkan pengajuan itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut Febri, permohonan JC tersebut adalah sinyal positif untuk membantu penyidik KPK dalam penanganan lebih lanjut kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Permohonan JC dapat membantu KPK membongkar keterlibatan pelaku lain yang juga terlibat.

(Baca: Kepala Bakamla Disebut Minta "Fee" Miliaran, KPK Serahkan ke POM TNI)

Meski demikian, pengajuan permohonan JC tersebut juga perlu dibuktikan oleh tersangka. Misalnya, Eko harus mengakui perbuatan, dan memberi informasi yang seluasnya tentang keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Eko merupakan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla. Eko disebut menerima suap sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro. 

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

(Baca: Kepala Bakamla Disebut Minta "Fee" 7,5 Persen dari Pengadaan Monitoring Satelit)

Eko dan tiga pemberi suap ditangkap oleh petugas KPK, sesaat setelah terjadi penyerahan uang. Namun, berkas penyidikan tiga pemberi suap lebih dulu dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan terhadap tiga pemberi suap, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo disebut terlibat dalam perkara suap terkait pengadaan monitoring satelit. Bahkan, Arie disebut meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.

Kompas TV KPK Tangkap Tangan 4 Orang, Satu di Antaranya Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com