Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sekedar Rugikan Keuangan Negara, Korupsi e-KTP Dinilai Cederai Demokrasi

Kompas.com - 02/04/2017, 16:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, kasus korupsi pengadaan e-KTP dampaknya tak hanya merugikan kerilugian negara.

Tindak pidana tersebut juga merenggut hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi. Sebab, e-KTP menjadi salah satu syarat warga negara mendapatkan haknya dalam pemilu.

"Dampak korupsi e-KTP bukan hanya menyoal kerugian negara, atau soal marwah kita dalam mengelola negara yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Lebih dari itu, berdampak pada kejahatan hak elektoral warga negara," ujar Titi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Baca: 8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP

Setidaknya ada tiga aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan e-KTP sebagai syarat.

Pertama, untuk menjadi calon kepala daerah, salah satu dokumen yang harus dilampirkan yaitu fotokopi e-KTP. Tidak bisa dengan KTP biasa. Yang kedua, yakni sebagai syarat dukungan kepada calon perseorangan.

"Calon perseorangan harus kumpulkan sejumlah dukungan, itu harus berupa dukungan yang dibuktikan pakai fotokopi e-KTP," kata Titi.

Kemudian, e-KTP juga jadi syarat masuk ke dalam daftar pemilih. Jika warga negara tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat pemungutan suara dan menunjukkan e-KTP.

 

Baca: Jaksa KPK Telusuri Intervensi Setya Novanto dalam Proyek E-KTP

Jika belum memiliki e-KTP, orang tersebut harus meminta surat keterangan ke Dinas Dukcapil bahwa dirinya sudah melakukan perekaman e-KTP, namun belum mendapatkan fisik kartunya.

"Dalam Pilkada sebelumnya tidak ada penyebutan kalau tidak terdaftar harus memperlihatkan e-KTP. Hanya perlihatkan KTP biasa," kata Titi.

Titi menganggap syarat tersebut justru menyusahkan warga yang belum memiliki e-KTP. Di samping itu, ternyata masih banyak yang belum tahu bahwa mereka harus mengurus surat keterangan bahwa e-KTP mereka belum jadi. Akibatnya, banyak warga yang hak demokrasinya terbuang sia-sia.

"Dampaknya mungkin sepele, tapi dalam konsep pemilu, kejahatan luar biasa kalau ada satu saja hak suara tercederai karena administrasi kependudukan yang bermasalah yang berpengaruh pada hak pilih," kata Titi.

"Administrasi kependudukan tidak boleh menjadi penghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara," lanjut dia.

Baca: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Sebut Miryam S Haryani Bisa Jadi Tersangka

Kompas TV KPK Lanjut Dalami Kasus Megakorupsi E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com