Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, Jaksa KPK Sebut Miryam S Haryani Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/03/2017, 19:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie mengatakan, tak tertutup kemungkinan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dijadikan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Irene, sejumlah bukti menunjukkan adanya keterlibatan Miryam dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Ini kan Pasal 2 dan Pasal 3, bisa saja Bu Miryam ditetapkan bersama-sama untuk Pasal 2 dan 3," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, Irene mengusulkan agar KPK juga menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

"Cukup bagi kami meminta agar saksi dinyatakan (sebagai tersangka). Mekanismenya ada, prosedur berita acara," kata Irene.

Dalam sidang, jaksa telah meminta Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Aturan itu menjelaskan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu. Jika saksi tetap berbohong, ketua majelis hakim dapat memberi perintah agar saksi ditahan atas permintaan jaksa. Kemudian bisa dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

(Baca: Jaksa KPK Minta Miryam S Haryani Ditahan atas Dugaan Keterangan Palsu)

Namun, menurut Jhon, penetapan itu belum perlu dilakukan oleh hakim.

"Tapi tak menutup kemungkinan, silakan kami menetapkan tersangka," kata Irene.

Irene melihat inkonsistensi keterangan Miryam dalam persidangan. Alasan itulah yang membuat jaksa meminta ketetapan hakim untuk menjadikan Miryam tersangka.

"Kalau tadi dikabulkan hakim, maka Miryam keluar dari sini kita tahan sudah ditetapkan tersangka sama hakim," kata Irene.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua isi berita acara pemeriksaan. Bahkan, saat dikonfrontasi dengan tiga penyidik yang memeriksanya, Miryam tetap pada pernyataannya dalam sidang.

(Baca: Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)

Ia tidak mengakui adanya pemberian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014. Menurut dia, keterangan yang dia beberkan dalam berita acara pemeriksaan merupakan karangan semata karena merasa ditekan oleh penyidik.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus megakorupsi KTP elektronik kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com