JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia, Kamis (16/2/2017).
Para pejabat maskapai plat merah tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Pejabat yang akan diperiksa yakni, VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban dan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
(Baca: Jokowi Singgung Kasus Emirsyah Satar di Depan Para Bos BUMN)
Sejak 2012, Hadinoto menjabat Direktur Produksi PT Citilink Indonesia. Namun, ia mengundurkan diri pada Desember 2016 lalu.
Pasca penetapan Emirsyah sebagai tersangka, Hadinoto dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penyidikan.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Deviati Wahjudo.
Emir ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Ia diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp 52 miliar.