Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Pendahuluan MKMK, Patrialis Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 06/02/2017, 19:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Sukma Violeta dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

Sidang tersebut digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

"Kesimpulan Majelis Kehormatan memutuskan hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ujar Sukma.

(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Sukma mengatakan, setelah menggelar pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan ini, MKMK akan mengirimkan rekomendasi kepada Ketua MK Arief Hidayat perihal pemberhentian sementara.

Rekomendasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika rekomendasi tersebut disetujui, maka Presiden mengirimkan surat kembali kepada ketua MK dan diteruskan kepada MKMK.

Fachri Fachrudin Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Achmad Sodiki, Anwar Usman, Sukma Violetta, Asad Said Ali dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis. Sidang tersebut yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Setelah itu, MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan tahap kedua terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

"Kami berusaha patuh pada ketentuan, yakni peraturan MK tentang prosedur bagi MKMK dalam melaksanakan pemeriksaan," kata dia.

Sementara itu, anggota MKMK, As'ad Said Ali, menyampaikan, ada tiga poin pertimbangan MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK. Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK. Ketiga, hakim diduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata dia.

(Baca: Ketua MK: Patrialis Mengundurkan Diri sebagai Hakim Konstitusi)

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa delapan saksi atas kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.

Adapun kedelapan orang tersebut adalah:

1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis
4. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis
8. Penerima draf uji materi, Kamaluddin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com