Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Isu Krusial dalam RUU Pemilu Akan Memperjelas Strategi Parpol

Kompas.com - 20/01/2017, 11:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar inventaris masalah (DIM) dari semua fraksi di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi diserahkan ke pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Penyerahan DIM tersebut secara tak langsung memperjelas sikap politik masing-masing fraksi dalam menyikapi isu krusial di Pemilu 2019 mendatang.

Masing-masing partai politik (parpol) tentu punya pandangan yang berbeda dalam menyikapi isu krusial.

Setidaknya ada tiga isu krusial yang memengaruhi strategi parpol dalam memenangkan pemilu, yakni ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, dan sistem pemilu.

Beberapa partai yang memiliki pandangan sama dalam menyikapi tiga isu tersebut dimungkinkan membentuk polarisasi untuk meloloskan usulan mereka.

Pada isu ambang batas parlemen, tercatat ada tiga kubu, yakni adanya parpol yang menghendaki angka maksimal berada di 3,5 persen, parpol yang ingin meningkatkan ke angka 5 persen hingga 7 persen, dan terakhir ada yang menginginkan peningkatan hingga 10 persen.

PPP, PKS, PAN, Gerindra, dan Hanura menginginkan agar ambang batas parlemen maksimal tetap pada angka 3,5 persen.

Sementara itu, PDI-P Demokrat, PKB, dan Nasdem menginginkan adanya peningkatan sebesar 5 hingga 7 persen. Adapun di klaster ketiga, yakni Golkar, mematok angka 10 persen.

Pada isu ambang batas pencapresan terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama ialah mereka yang menginginkan agar syarat ambang pencapresan dihapus, yakni Demokrat, PAN, Hanura, dan Gerindra.

Sedangkan PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, dan PKB mengusulkan agar ambang batas pencapresan tetap ada.

Adapun PPP menghendaki adanya peningkatan ambang batas pencapresan ke angka 25 persen perolehan kursi atau 30 persen perolehan suara sah nasional.

Sementara itu, PKB menginginkan besaran ambang batas pencapresan sama dengan ambang batas parlemen.

Sisanya, baik PDI-P, Golkar, Nasdem, dan PKS mengacu pada undang-undang saat ini, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Terakhir pada isu sistem pemilu legislatif. PKS, PPP, PKB, PAN, Hanura, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka. Sedangkan PDI-P dan Golkar menginginkan sistem tertutup.

Menanggapi perbedaan itu, Tjahjo mengaku menghormati apapun usulan yang ditawarkan oleh setiap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik di DPR.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com