Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" dan Asa Partai Baru Jelang Pemilu 2019

Kompas.com - 16/01/2017, 08:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) menyambut positif keinginan sejumlah partai politik di parlemen yang mengusulkan angka 0 persen untuk ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebagai partai yang baru lolos verifikasi administrasi Kementerian Hukum dan HAM, Partai Idaman juga ingin mencicipi kontestasi pemilu presiden 2019 mendatang dengan mengusung calon yang diinginkan.

Hal itu dapat teralisasikan, jika usulan presidential threshold dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengakomodasi usulan angka 0 persen sebagai ambang batas.

Adapun saat ini, usulan pemerintah untuk presidential threshold adalah presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

"Usulan dari pemerintah ini agak-agak merepotkan buat kami. Pemerintah kan mengusulkan parpol yang mendapatkan kursi itu berhak mencalonkan capres," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah saat dihubungi, Minggu (15/1/2017).

Hal itu, kata Ramdansyah, akan bertentangan dengan semangat yang ingin dilahirkan dari putuaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak.

Senada dengan Ramdansyah, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai tak relevan jika hasil pemilu legislatif 2014 kembali dijadikan acuan untuk pemilihan presiden 2019.

Terlebih, Perindo berkeinginan untuk mengusung sang Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo untuk maju sebagai capres di 2019.

"Hasil pemilu sebelumnya kan sebagai patokan aspirasi rakyat untuk lima tahun yang saat ini sedang berjalan. Sementara pemilu 2019 belum punya rujukan," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berpendapat serupa. Juli mengatakan gagasan soal presidential threshold berpotensi kembali digugat ke MK karena bertentangan dengan putusan MK soal pilkada serentak.

Selain itu, hasil pileg 2014 dinilai tak relevan digunakan karena dinamika politik sekarang dan 2014 sudah berbeda.

"Apakah mungkin threshold pada pilpres yang akan datang diambil dari dinamika politik lima tahun yang lalu? Kan enggak masuk akal," kata Juli.

Presidential threshold, kata dia, juga akan membawa Indonesia kembali pada polarisasi capres pada 2014 lalu. Ia memprediksi, jumlah capres tak akan lebih dari tiga jika threshold yang sama diberlakukan.

"Padahal kalau ada, wajah-wajah segar maju saja. Biar terjadi pengerucutan secara alami. Lebih demokratis menurut saya," tuturnya.

Semua parpol juga masih harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU), tak hanya parpol baru tapi juga parpol lama.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com