Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Nilai "Presidential Threshold" Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 13/01/2017, 15:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih dibutuhkan untuk pemilu presiden selanjutnya.

“Ini untuk lebih pada praktisnya kepada sistem pemilu kita, dan esensi bahwa calonnya ada dukungan yang riil pada awalnya,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Hal itu disampaikan Wapres menyikapi wacana penghapusan angka ambang batas pencalonan presiden. Harapannya, semua parpol bisa mengusung capres-cawapres dalam Pilpres 2019.

Kalla mengatakan, tanpa adanya ambang batas pencalonan presiden, pemilu serentak lebih sulit dilaksanakan.

Ia menilai, keinginan tersebut lebih berasal dari partai politik yang perolehan suaranya tidak besar. Sehingga, mereka mendapatkan kesempatan untuk tetap mengajukan capres.

“Tentu partai-partai yang kemungkinan suaranya tidak besar tentu ingin itu (PT nol persen),” ujarnya.

Meski demikian, Wapres menyerahkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sepenuhnya ke DPR.

Seperti dikutip Kompas, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ditengarai menjadi isu yang sangat alot.

Pada Pemilu 2014, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol dan gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu Legislatif 2014.

Namun, ketentuan itu tidak bisa lagi dipakai pada Pemilu 2019. Sebab, MK pada Januari 2014 sudah menyatakan, pemilihan presiden dan pemilu anggota legislatif akan digelar serentak pada 2019.

Terkait penerapan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019, MK menyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka hingga menyerahkannya kepada pembentuk UU.

Dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun pemerintah, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, ketentuan itu belum final.

Informasi yang dihimpun Kompas, dari 10 fraksi, 5 fraksi, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan, menilai presidential threshold tetap dibutuhkan.

Namun, empat fraksi, yaitu Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Hanura, berpendapat, presidential threshold tidak lagi diperlukan sebagai syarat mencalonkan presiden-wapres di Pemilu 2019.

Hal ini karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak. Fraksi Partai Demokrat, meski belum menentukan sikap final, cenderung mendukung sikap tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com