JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay enggan menanggapi polemik ambang batas presiden atau presidential threshold yang kini tengah dibahas di DPR.
“Kami tidak mau ikut isu yang sensitif,” kata Hadar saat diskusi bertajuk ‘RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi’ di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Hadar mengatakan, ada persoalan teknis dan politis dalam pembahasan threshold. Kendati demikian, ia menegaskan, KPU siap menjalankan setiap tahapan pemilu sebagaimana diatur di UU.
“Berapa pun bisa,” ujarnya.
Polemik mengemuka setelah pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sudah diserahkan ke DPR mengusulkan agar presidential threshold diberlakukan. Angkanya sama dengan Pemilu 2014.
Di sisi lain, sejumlah anggota DPR tak setuju dengan usulan tersebut dan mendorong agar presidential threshold menjadi 0 persen.
Dalam draf yang diserahkan, pemerintah mengusulkan agar presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Belakangan, muncul usulan agar ambang batas presiden diubah menjadi 0 persen.
Usulan tersebut berasal dari Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN.
Adapun Fraksi Demokrat belum memberikan sikap tegas atas wacana tersebut. Sementara lima fraksi lainnya menyatakan presidential threshold tetap diperlukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.