JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terjadi penurunan drastis jumlah peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, tercatat sebanyak 312 pasangan calon yang mengikuti pilkada serentak di 101 provinsi atau kabupaten/kota.
Artinya, rata-rata tiap daerah hanya terdapat dua hingga tiga pasangan calon. Jika dibandingkan pilkada serentak 2015, calon kepala daerah rata-rata berjumlah empat hingga lima pasangan di tiap wilayah.
(Baca: Mendagri Targetkan Partisipasi Pilkada Serentak 2017 Lebih dari 70 Persen)
"Dari sisi kepesertaan Pilkada 2017 itu menurun drastis dibanding Pilkada 2015 maupun sebelumnya," kata Juri di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Selain itu, lanjut Juri, ada peningkatan jumlah daerah dengan pasangan calon tunggal. Pada pilkada 2015, ada tiga daerah yang diikuti satu pasangan calon.
Namun pada pilkada 2017, jumlah calon tunggal meningkat hingga sembilan daerah. Sembilan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tersebut antara lain Tebing Tinggi, Sumatera Utara; Tulang Bawang Barat, Lampung.
Lalu, Pati, Jawa Tengah; Landak, Kalimantan Barat; Buton, Sulawesi Tenggara; Maluku Tengah, Maluku; Tambrauw, Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat dan Kota Jayapura, Papua.
"Gairah untuk jadi calon menurun dari pilkada ke pilkada," ucap Juri.
(Baca: 71.000 Polisi Siap Amankan Pilkada Serentak 2017)
Juri mengatakan, minimnya calon yang muncul dalam pilkada bukan sepenuhnya tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara.
Salah satu yang paling berpengaruh justru adalah peran partai politik dalam menyiapkan pemimpin di daerah.
Kendati demikian, minimnya calon di Pilkada 2017 ini tetap akan menjadi catatan bagi KPU untuk bisa menggelar Pilkada yang lebih baik.