Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penganut Ahmadiyah Kesulitan Dapatkan E-KTP...

Kompas.com - 07/12/2016, 08:43 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

Kompas TV Pentingnya Menjaga Rasa Toleransi Antarumat Beragama

Padahal, persyaratan tersebut tak ada dalam ketentuan mendapatkan e-KTP. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Mei 2016 disebutkan warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk merekam data e-KTP.

"Bupati Kuningan bilang isi persyaratan kalau ingin mendapatkan e-KTP. Ada empat persyaratan. Padahal persyaratan ini kan tidak ada," kata Nurhalim.

Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, menilai masalah yang menimpa warga Desa Manislor merupakan bentuk diskriminasi terhadap penghayat agama dan kepercayaan minoritas, khususnya dalam pemberian pelayanan publik.

Menurut dia, setiap warga negara seharusnya berhak memperoleh pelayanan publik yang setara, termasuk dalam perekaman data e-KTP.

Akses terhadap pelayanan publik tak boleh diklasifikasikan berdasarkan agama, kepercayaan, maupun kelas sosial.

"Seharusnya pelayanan publik diselenggarakan secara baik dan berkeadilan untuk seluruh warga negara," ujar Suaedy.

Menurut Suaedy, diskriminasi dalam pelayanan publik seperti perekaman e-KTP dapat mengancam hak-hak dasar kelompok minoritas.

"Diskriminasi tersebut berdampak pada hilangnya hak-hak dasar mereka, seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan," tutur Suaedy.

Untuk itu, Suaedy meminta pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada pemerintah Kabupaten Kuningan. Dia berharap, sanksi tegas dari pemerintah dapat memberikan efek jera supaya diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah tidak terulang.

"Pemerintah harus memberi sanksi," kata dia. (Baca: Ombudsman Minta Pemerintah Perhatikan Akses Pelayanan Publik bagi Kelompok Minoritas)

Selain itu, Suaedy juga meminta pemerintah membuat terobosan aturan guna memudahkan akses pelayanan publik penghayat agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.

Menurut dia, tak adanya aturan khusus membuat penghayat agama dan kepercayaan minoritas kesulitan mengakses pelayanan publik.

Untuk saat ini, kata Suaedy, aturan itu dapat berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres).

Ini dimaksudkan agar kekosongan regulasi yang mengatur mengenai pelayanan publik kepada penghayat agama dan kepercayaan minoritas bisa teratasi.

"Ini Presiden seharusnya yang mengeluarkan terobosan aturan. Karena beberapa kendala itu berupa UU. Tapi tidak ada alasan karena tidak ada UU jadi tidak dilayani. Hanya perlu terobosan saja. Perlu instruksi atau Keppres," ucap Suaedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com