Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penganut Ahmadiyah Kesulitan Dapatkan E-KTP...

Kompas.com - 07/12/2016, 08:43 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kian hari menjadi begitu penting bagi masyarakat Indonesia. Tak heran, berbagai layanan publik dewasa ini mensyaratkan data kependudukan warga dalam KTP.

Pekerjaan, pendidikan, pencatatan pernikahan, hingga layanan kesehatan membutuhkan data tersebut.

Namun, masih ada kendala yang dirasakan sebagian warga negara Indonesia guna mendapatkan KTP. Masalah itu timbul karena hadirnya diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan minoritas.

Ini seperti dialami Nurhalim, warga Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sejak 2012, Nurhalim tak dapat melakukan perekaman e-KTP karena diketahui sebagai penganut Ahmadiyah.

Nurhalim menjelaskan, kesulitan mendapatkan e-KTP awalnya muncul karena adanya fatwa MUI setempat mengenai Ahmadiyah.

"Kami awalnya kesulitan karena ada fatwa MUI itu," tutur Nurhalim saat menyambangi Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Namun, Nurhalim dan 1.600 warga Desa Manislor lainnya tak menyerah memperjuangkan haknya. Mereka kemudian menemui para ulama dan pesantren di Kabupaten Kuningan guna memberi pengertian mengenai Ahmadiyah.

Upaya itu membuahkan hasil. Hubungan penganut Ahmadiyah dengan ulama setempat saat ini mulai membaik. Meski tak dipungkiri masih ada tekanan dari gerakan intoleran.

"Setelah kami temui para ulama, tekanan itu semakin berkurang. Sekarang hubungan kami dengan ulama di Kabupaten Kuningan sudah membaik," kata Nurhalim.

Setelah hubungan dengan ulama membaik, Nurhalim berpikir penganut Ahmadiyah di Desa Manislor sepatutnya juga bisa mendapatkan e-KTP. Namun, masih ada juga warga yang kesulitan mendapatkan akses pelayanan e-KTP.

"Sampai sekarang kami tidak dilayani sama sekali," ucap Nurhalim.

Berbagai upaya pun terus dilakukan. Mulai dari meminta bantuan advokasi YLBHI, melapor ke Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga menemui Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, Kemendagri telah menindaklanjuti pengaduan warga Desa Manislor. Kemendagri sudah menyurati Bupati Kuningan agar dapat memberikan e-KTP kepada penganut Ahmadiyah.

Akan tetapi, seluruh upaya yang dilakukan Nurhalim dan warga Desa Manislor tak berdampak signifikan.

Memang saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan membolehkan penganut Ahmadiyah mendapatkan e-KTP. Namun, Pemerintah Kabupaten Kuningan mensyaratkan berbagai ketentuan yang harus ditandatangani sebelum perekaman data bisa dilakukan.

Padahal, persyaratan tersebut tak ada dalam ketentuan mendapatkan e-KTP. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Mei 2016 disebutkan warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk merekam data e-KTP.

"Bupati Kuningan bilang isi persyaratan kalau ingin mendapatkan e-KTP. Ada empat persyaratan. Padahal persyaratan ini kan tidak ada," kata Nurhalim.

Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, menilai masalah yang menimpa warga Desa Manislor merupakan bentuk diskriminasi terhadap penghayat agama dan kepercayaan minoritas, khususnya dalam pemberian pelayanan publik.

Menurut dia, setiap warga negara seharusnya berhak memperoleh pelayanan publik yang setara, termasuk dalam perekaman data e-KTP.

Akses terhadap pelayanan publik tak boleh diklasifikasikan berdasarkan agama, kepercayaan, maupun kelas sosial.

"Seharusnya pelayanan publik diselenggarakan secara baik dan berkeadilan untuk seluruh warga negara," ujar Suaedy.

Menurut Suaedy, diskriminasi dalam pelayanan publik seperti perekaman e-KTP dapat mengancam hak-hak dasar kelompok minoritas.

"Diskriminasi tersebut berdampak pada hilangnya hak-hak dasar mereka, seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan," tutur Suaedy.

Untuk itu, Suaedy meminta pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada pemerintah Kabupaten Kuningan. Dia berharap, sanksi tegas dari pemerintah dapat memberikan efek jera supaya diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah tidak terulang.

"Pemerintah harus memberi sanksi," kata dia. (Baca: Ombudsman Minta Pemerintah Perhatikan Akses Pelayanan Publik bagi Kelompok Minoritas)

Selain itu, Suaedy juga meminta pemerintah membuat terobosan aturan guna memudahkan akses pelayanan publik penghayat agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.

Menurut dia, tak adanya aturan khusus membuat penghayat agama dan kepercayaan minoritas kesulitan mengakses pelayanan publik.

Untuk saat ini, kata Suaedy, aturan itu dapat berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres).

Ini dimaksudkan agar kekosongan regulasi yang mengatur mengenai pelayanan publik kepada penghayat agama dan kepercayaan minoritas bisa teratasi.

"Ini Presiden seharusnya yang mengeluarkan terobosan aturan. Karena beberapa kendala itu berupa UU. Tapi tidak ada alasan karena tidak ada UU jadi tidak dilayani. Hanya perlu terobosan saja. Perlu instruksi atau Keppres," ucap Suaedy.

Kompas TV Pentingnya Menjaga Rasa Toleransi Antarumat Beragama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com