Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Bupati Sabu Raijua, KPK Periksa Dua PNS

Kompas.com - 28/11/2016, 12:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/11/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kedua PNS tersebut yakni John Agustinus Radja pono dan Aram Kolifai.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome," kata Yuyuk di, KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Marthen merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kejaksaan Tinggi NTT.

(Baca: Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Sabu Raijua Ajukan Praperadilan Lagi)

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.

Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN.

KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.

Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.

Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Bupati Sabu Raijua Kembali Ditangkap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com