Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Makar, Ini Kata Fahri Hamzah

Kompas.com - 09/11/2016, 21:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami peta konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen keempat. Menurut Fahri, hal tersebut menyebabkan banyak pernyataan tak relevan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Fahri menyusul adanya tudingan dari sejumlah pihak bahwa dia melakukan makar. Bahkan, Fahri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.

Pasal makar, kata Fahri, sebagian besar telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian UUD 1945 yang baru.

"Makar dalam terminologi aslinya di KUHP disebut anslaag. Aanslag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa Inggris artinya violent attack. Artinya, makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat," tutur Fahri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2016).

Adapun kegiatan yang termasuk kategori "violent attack" tersebut seperti membocorkan rahasia negara, kerja sama dengan tentara asing saat perang, dan lainnya.

Sementara itu, yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan. Amandemen 1945, tuturnya, sudah menghilangkan segala potensi yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi masyarakat.

"Jadi, salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi. Tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial," ujarnya.

Fahri menambahkan, perlu juga diketahui bahwa legislatif memiliki fungsi pengawasan, baik di dalam maupun di luar kantor DPR.

Dalam menjalani fungsinya tersebut, tidak boleh ada pihak yang menghalangi anggota DPR karena memiliki hak imunitas dari tuntutan.

"Itulah alasan kenapa legislatif diberi hak imunitas oleh UUD 45 karena akan mengawasi kekuasan yang besar. Eksekutif bisa saja tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan," kata Fahri.

Oleh karena itu, lanjut Fahri, bukan soal makar atau melawan, melainkan lebih kepada pengawasan. Anggota DPR yang diam, menurut dia, hanya ada pada sistem otoriter.

"Mungkin orang mau merebut pertumbuhan ekonomi besar seperti China dengan sistem tangan besi, silakan saja, tetapi saya tidak akan diam. Saya tidak percaya dengan kemajuan ekonomi yang hanya meletakkan manusia dalam mesin produksi," tutur Fahri.

(Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri)

Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016). Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.

Anggota BaraJP, Birgaldo Sinaga, mengatakan, saat mengikuti aksi 4 November lalu, Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan Presiden.

(Baca juga: Mengapa Hanya Fahri Hamzah yang Dilaporkan? Ini Kata BaraJP)

Kompas TV Fahri Hamzah Dilaporkan Atas Dugaan Penghasutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com