Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Hanya Fahri Hamzah yang Dilaporkan? Ini Kata BaraJP

Kompas.com - 09/11/2016, 15:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Birgaldo Sinaga, menjelaskan alasan pihaknya hanya melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri terkait ujaran saat Aksi Damai pada 4 November lalu.

Fahri dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghasutan yang menciptakan kericuhan seusai unjuk rasa 4 November. 

Birgaldo memaparkan, dalam unjuk rasa tersebut, Fahri berorasi dengan meneriakkan cara untuk menjatuhkan presiden. Menurut Fahri pada saat itu, ada dua cara untuk menjatuhkan presiden. Pertama, lewat parlemen ruangan. Kedua, lewat parlemen jalanan.

Pernyataan itu, kata Birgaldo, memicu demonstran untuk bertindak ricuh dengan cara merengsek ke barikade polisi.

(Baca: Fahri Hamzah: Dua Cara Jatuhkan Presiden, lewat Parlemen Ruangan atau Jalanan)

Pihaknya, kata dia, merekam pernyataan Fahri tersebut. 

"Karena yang secara terekam, yang dimiliki petunjuk dan alat bukti, itu Fahri Hamzah saja," ujar Birgaldo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Birgaldo melanjutkan, pihaknya juga akan kaji lagi perihal aksi unjuk rasa saat itu.

Jika ada tokoh politik yang terindikasi melakukan hal serupa dengan Fahri, maka tokoh tersebut akan dilaporkan juga ke polisi.

(Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri)

"Namun, untuk saat ini, Saudara Fahri Hamzah yang kami laporkan," kata dia.

Birgaldo menambahkan, Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan untuk Makar.

Birgaldo mengatakan, pihaknya sudah membawa print out berita dari dua media, yakni Kompas.com dan cnnindonesia.com sebagai barang bukti.  

Selain itu, pihaknya juga membawa rekaman pernyataan yang disampaikan Fahri saat itu.

Kompas TV Polisi Pelajari Orasi Fahri Hamzah saat Unjuk Rasa

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com