Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Prasarana Jalan Sumatera Barat Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2016, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suprapto juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Jaksa KPK Doddy Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

(Baca: Putu Sudiartana Bersikeras Uang Rp 500 Juta untuk Partai Demokrat)

Selain itu, perbuatan Suprapto telah mencoreng citra pegawai negeri sipil. Dalam persidangan, Suprapto juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Suprapto didakwa menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. Suprapto didakwa bersama pengusaha Yogan Askan, telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta, guna pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.

Menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Meski tidak secara langsung menyerahkan uang, menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta kepada Putu Sudiartana tersebut atas maksud dan kehendak Suprapto.

Tujuannya agar Putu dapat mengupayakan penambahan dana DAK untuk Provinsi Sumatera Barat.

(Baca: Putu Sudiartana Mengaku Terima Uang Rp 500 Juta Melalui Stafnya)

Suprapto juga dinilai berperan dalam mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan.

Adapun pengusaha yang hadir yakni, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Periksa Anggota DPR Putu Sudiartana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com