JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.
Penyerahan uang melalui staf Putu yang bernama Novianti, yang dikirim ke sejumlah rekening kerabatnya.
Hal itu dikatakan Putu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Ia menjadi saksi untuk terdakwa Yogan Askan.
"Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali," ujar Putu kepada Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengakuan Putu, awalnya ia mengira bahwa uang tersebut berasal dari Ratna, yang membeli sebidang tanah miliknya di Bali.
Karena merasa uang tersebut sebagai hasil usaha, ia pun meminta Novianti menggunakan uang tersebut sesuai untuk membayar beberapa kebutuhan.
Salah satunya, Putu meminta agar Novi mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta kepada rekening temannya yang bernama Jon.
Pengiriman tersebut, menurut dia, merupakan pembayaran utang. Selain itu, Putu juga meminta Novianti mengirimkan uang ke rekening kerabatnya.
Putu mengaku baru mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Yogan, setelah Novianti mengaku telah mengirimkan beberapa nomor rekening kepada Yogan Askan.
"Saya bilang sama Novi, cepat kembalikan uang ini, karena waktunya hanya satu bulan. Saya katakan, Novi, kamu akan berhadapan dengan hukum, cepat kembalikan," kata Putu.
Meski demikian, menurut pengakuan Putu, uang tersebut belum sempat dikembalikannya karena ia sudah ditangkap oleh petugas KPK.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Putu diduga menerima uang dari Yogan Askan, terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bagi Provinsi Sumatera Barat, yang diharapkan berasal dari APBN-P 2016.
Uang Rp 500 juta diduga merupakan imbalan bagi Putu. Dalam pertemuan sebelumnya, Putu meminta imbalan Rp 1 miliar.