Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPDI: Secara Hukum, Rizieq Shihab Tidak Bisa Jadi Ahli Kasus Ahok

Kompas.com - 03/11/2016, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, secara hukum, Rizieq Shihab tak dapat menjadi ahli dalam perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Alasan pertama, posisi Rizieq adalah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) yang berstatus pelapor dalam perkara itu sehingga bisa berpengaruh pada obyektivitas keterangan.

"Dengan demikian, netralitas dan obyektifitas Rizieq di dalam memberikan keterangan, tidak memenuhi syarat undang-undang," ujar Petrus melalui siaran pers resminya pada Kamis (3/11/2016).

(baca: Kamis Siang Ini, Polisi Dengar Keterangan Rizieq Shihab yang Ajukan Diri Jadi Ahli)

Pasal 1 Nomor 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".

Petrus lantas bertanya, apakah keterangan Rizieq nantinya didasarkan pada pengetahuan dan keahlian khusus yang berkaitan dengan perkara penistaan agama seperti yang disyaratkan KUHAP?

"Pertanyaan yang muncul lagi adalah, apakah Habib Rizieq berkualitas sebagai ahli yang khusus tentang penistaan agama? Apakah beliau akan bersikap netral dan obyektif?" ujar Petrus.

(baca: Sekretaris Muhammadiyah Membisiki Jokowi agar Temui Rizieq Shihab)

Alasan kedua, pelapor tidak dapat mengajukan ahli kepada penyelidik atau penyidik. Hal itu diatur dalam KUHAP.

Pasal 120 Nomor 1 KUHAP menyebut, "Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus".

"Artinya, keterangan ahli harus atas dasar kebutuhan dari penyidik, bukan atas prakarsa atau permintaan dari korban yang melapor," ujar Petrus.

 

(baca: Ini Seruan Para Ulama untuk Pendemo 4 November)

Seseorang baru dapat mengajukan ahli untuk turut didengar keterangannya jika sudah berstatus tersangka atau terdakwa.

Hal itu diatur di dalam Pasal 65 KUHAP yang bunyinya, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Petrus meminta penyelidik atau penyidik Polri untuk berlaku sesuai prosedur dengan tidak menjadikan Rizieq menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam perkara itu.

Namun, jika memang Polri mendengar keterangan Rizieq, Petrus berharap agar status Rizieq bukanlah sebagai ahli, melainkan saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor.

"Jika pemeriksaan Habib Rizieq didasarkan pada kebutuhan penyelidikan, maka beliau seharusnya diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor, bukan sebagai ahli karena faktor netralitas dan obyektifitas berdasarkan keahlian dan pengetahuan khususnya," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, FPI mengajukan tiga ahli kepada Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Rizieq.

Kompas TV Pimpinan FPI Habib Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com