(baca: Jokowi Ungkap Kemungkinan Tunjuk Lagi Arcandra Tahar Jadi Menteri ESDM)
Dari beberapa nama, satu yang disebutkan Presiden, salah satunya adalah Arcandra Tahar sendiri.
Jokowi membuka kemungkinan untuk mengangkat kembali Arcandra yang dicopot pada 15 Agustus 2016 lalu itu karena masalah status kewarganegaraannya.
"Sudah ada beberapa nama termasuk Pak Arcandra Tahar, tapi belum kami putuskan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
WNI
Pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra pada 22 Agustus 2016, terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat.
(baca: Menkumham Mengaku Berdebat Panjang Bahas Kewarganegaraan Arcandra)
Klarifikasi ini merupakan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara AS.
Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.
Permohonan tersebut diterima oleh pihak AS dengan resminya Arcandra mendapat sertifikat kehilangan kewarganegaraan AS (Certificate of Loss Nationality of The United States) pada 15 Agustus 2016.
(baca: Refly Harun: Masalah Hukum Arcandra Sudah Selesai)
Di sisi lain, Arcandra sempat dengan kemauannya sendiri menjadi warga AS. Ini dibuktikan paspor AS bernomor 493081973 yang berlaku hingga 4 April 2022.
Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, apa yang dilakukan Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.