JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama anggota Badan Anggaran DPR RI disebut dalam surat dakwaan pengusaha penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Kedua anggota Banggar tersebut yaitu, Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yogan Askan disebut memberi uang Rp 500 juta kepada Putu.
Uang diberikan agar anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut membantu pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Pada 23 Juni 2016, bertempat di Cafe Bistro Garcon, Plaza Senayan, Jakarta, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, staf pribadi Putu yang bernama Noviyanti dan pihak swasta Ippin Mamoto.
Dalam pertemuan itu, Yogan menanyakan soal perkembangan pengusahaan DAK Provinsi Sumbar dalam APBN-P 2016. Yogan meminta agar dana yang dialokasikan minimal berjumlah Rp 50 miliar.
Putu menyanggupi permintaan tersebut, dan kemudian meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi permintaan Putu, Yogan menaikan jumlah anggaran, agar angkanya berada di kisaran Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar.
"Yogan mengatakan bahwa telah tersedia uang Rp 500 juta, dan Putu menyetujui untuk menerima uang tersebut, namun diberikan dalam pecahan dollar Singapura," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan.
(Baca: Pengusaha Yogan Askan Didakwa Menyuap Putu Sudiartana Sebesar Rp 500 Juta)
Kemudian, pada pertemuan itu Putu menuliskan angka 100 pada selembar tissue, lalu meminta Noviyanti untuk mengantarkan tissue tersebut kepada Rinto Subekti, selaku anggota Banggar DPR RI.
Penulisan angka 100 pada tissue, menurut Jaksa, memaksudkan menanyakan apakah alokasi anggaran untuk Sumatera Barat, dapat disetujui sebesar Rp 100 miliar.
Namun, Rinto mengatakan bahwa permintaan itu sudah terlambat. Selanjutnya, pada 24 Juni 2016, Putu kembali menghubungi staf pribadinya, Noviyanti.
Putu menyampaikan, alokasi DAK untuk Provinsi Sumatera Barat akan menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar DPR.
Putu kemudian menghubungi Yogan Askan, dan menyampaikan bahwa alokasi DAK sudah disetujui. Kemudian, Putu meminta agar Yogan segera membicarakan soal pengiriman uang imbalan sebesar Rp 1 miliar melalui Novianti.
"Untuk itu, Putu meminta Noviyanti untuk menerima pemberian uang dari terdakwa (Yogan)," kata Jaksa KPK.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.