Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Periksa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

Kompas.com - 31/08/2016, 18:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Segera. Mudah-mudahan programnya tidak berlama-lama seperti biasanya," kata Agus usai acara Festival Anak Jujur di Ecovention, Ancol, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Agus mengakui tidak senang jika penetapan tersangka berlangsung. Jika bisa, lanjut dia, penetapan tersangka dapat berlangsung cepat hingga ke pengadilan.

"Kalau bisa begitu kami panggil, tidak lama kemudian ditahan, masuk pengadilan," ucap Agus.

(Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai Tersangka)

Agus menuturkan, saat ini KPK sedang mengidentifikasi dan mengumpulkan harta Alam yang berkaitan dengan kasus yang menimpanya. Agus berencana memberi tahu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal rencana pemanggilan Alam tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika perkaranya sudah masuk persidangan dan menjadi terdakwa.

"Ya nanti kita beritahu Menteri Dalam Negeri lah bahwa misalkan kami panggil dan segera, tapi saya belum tahu kapan ya," ujar Agus.

(Baca: PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Gubernur Sultra Sejak 2013)

Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014. Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com