JAKARTA, SENIN - Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi, terus saja menuai argumentasi jelang akan disahkan melalui Paripurna DPR. Forum Umat Islam (FUI) melalui Sekertaris Jendralnya, KH M Al Khaththath mendesak agar bila RUU ini disahkan, dilakukan format ulang menjadi UU pornografi dan pornoaksi. A Khaththath menyatakan di DPR, Senin (22/9) agar dalam pencegahan pornografi dan pornoaksi dilakukan secara betul-betul efektif.
"Kami minta format RUU Pornografi diformat ulang. Agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam poin 1 bisa merujuk pada ketentuan syariat Islam yang merupakan peraturan Allah SWT, pencipta manusia yang aturannya memang bersifat universal untuk seluruh ummat manusia," ujar Al Khaththath.
RUU Pornografi yang asli adalah RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sudah sepuluh tahun dirancang, sejak tahun 1977. Namun, hingga saat ini belum juga bisa disahkan meski sejak tahun 2006 lalu, demo dukungan agar RUU ini yang kemudian dipangkas judulnya menjadi RUU Pornografi ini terus disuarakan, namun belum juga terwujud.
"Kami juga meminta agar ditetapkan pengecualian di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi bila memang dikembalikan pada format lama, diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan ritual dari agama kepercayaan masing-masing, " jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.