JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan, rapat pimpinan memutuskan bahwa laporan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima dan dilanjutkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ketiga anggota DPR itu adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.
"Selanjutnya kami serahkan ke MKD untuk melaksanakan tugasnya," ujar Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pimpinan hanya melakukan fungsi administratif menyikapi laporan tersebut.
Selanjutnya, ia berharap MKD mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memberikan pertimbangan yang adil.
"Nanti di MKD itu lah. Di situ diteliti, dikaji, dan tentunya apakah ini bisa diproses lebih lanjut atau tidak," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.
Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.
Pertama, Fahri menilai, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik.
Ketiganya dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pelanggaran kedua, menurut Fahri, hanya dilakukan oleh Sohibul Iman.
Ia menganggap Presiden PKS itu membuat kronologi pemecatan dirinya yang tidak sesuai dengan fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.