Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Minta Suryadharma Perjuangkan Hak Politik

Kompas.com - 03/06/2016, 12:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Suryadharma Ali.

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, terjerat kasus penyalahgunaan jabatan saat menjabat Menteri Agama.

Ia dinyatakan menyalahgunakan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Selain memperberat vonis Suryadharma dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara, hakim juga mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

(Baca: KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Suryadharma Ali)

Reni berharap, Suryadharma memperjuangkan hak politiknya.

“Sekarang ketika dicabut hak politiknya, bagi politisi itu namanya kiamat,” kata Reni saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Selain hukuman pidana, ia mengatakan, dalam putusan sebelumnya, Suryadharma juga telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan atas perbuatannya.

Menurut dia, hukuman itu sudah cukup berat. Ia berpendapat, majelis hakim seharusnya juga memperhatikan prestasi yang diraih Suryadharma selama menjabat sebagai Menteri Agama.

Ia menilai, di bawah kepemimpinan Suryadharma, siste manajemen pengelolaan ibadah haji berangsur-angsur membaik dari era sebelumnya.

“Sehingga akhirnya mendapatkan penghargaan terbaik selama beberapa tahun,” kata dia.

(Baca: Banding Ditolak, Suryadharma Tak Akan Ajukan Kasasi)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali dan memperberat hukumannya.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, Majelis Hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com