JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali tidak akan mengajukan upaya hukum lain terhadap keputusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding Suryadharma atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA (Suryadharma) dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya lain. Kenapa, karena itu tadi, kecewa takutnya terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi," ujar Johnson Pandjaitan, pengacara Suryadharma saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, Majelis Hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Johnson mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Menurut dia, dalam memutus perkara, hakim tidak mencermati dan mempertimangkan pendapat Suryadharma.
"Para hakim kita dalam mengadili perkara korupsi serasa hebat memberikan hukuman berat. Padahal, seharusnya mendasarkan atas bukti pada perkara dan menjunjung keadilan," kata Johnson.