JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Suryadharma Ali.
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, terjerat kasus penyalahgunaan jabatan saat menjabat Menteri Agama.
Ia dinyatakan menyalahgunakan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.
Selain memperberat vonis Suryadharma dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara, hakim juga mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
(Baca: KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Suryadharma Ali)
Reni berharap, Suryadharma memperjuangkan hak politiknya.
“Sekarang ketika dicabut hak politiknya, bagi politisi itu namanya kiamat,” kata Reni saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).
Selain hukuman pidana, ia mengatakan, dalam putusan sebelumnya, Suryadharma juga telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan atas perbuatannya.
Menurut dia, hukuman itu sudah cukup berat. Ia berpendapat, majelis hakim seharusnya juga memperhatikan prestasi yang diraih Suryadharma selama menjabat sebagai Menteri Agama.
Ia menilai, di bawah kepemimpinan Suryadharma, siste manajemen pengelolaan ibadah haji berangsur-angsur membaik dari era sebelumnya.
“Sehingga akhirnya mendapatkan penghargaan terbaik selama beberapa tahun,” kata dia.
(Baca: Banding Ditolak, Suryadharma Tak Akan Ajukan Kasasi)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali dan memperberat hukumannya.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, Majelis Hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)
Vonis Suryadharma pada Pengadilan Tipikor lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.