Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Minta Suryadharma Perjuangkan Hak Politik

Kompas.com - 03/06/2016, 12:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Suryadharma Ali.

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, terjerat kasus penyalahgunaan jabatan saat menjabat Menteri Agama.

Ia dinyatakan menyalahgunakan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Selain memperberat vonis Suryadharma dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara, hakim juga mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

(Baca: KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Suryadharma Ali)

Reni berharap, Suryadharma memperjuangkan hak politiknya.

“Sekarang ketika dicabut hak politiknya, bagi politisi itu namanya kiamat,” kata Reni saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Selain hukuman pidana, ia mengatakan, dalam putusan sebelumnya, Suryadharma juga telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan atas perbuatannya.

Menurut dia, hukuman itu sudah cukup berat. Ia berpendapat, majelis hakim seharusnya juga memperhatikan prestasi yang diraih Suryadharma selama menjabat sebagai Menteri Agama.

Ia menilai, di bawah kepemimpinan Suryadharma, siste manajemen pengelolaan ibadah haji berangsur-angsur membaik dari era sebelumnya.

“Sehingga akhirnya mendapatkan penghargaan terbaik selama beberapa tahun,” kata dia.

(Baca: Banding Ditolak, Suryadharma Tak Akan Ajukan Kasasi)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali dan memperberat hukumannya.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, Majelis Hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma. 

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

(Baca: PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara)

Vonis Suryadharma pada Pengadilan Tipikor lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com