Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

Kompas.com - 30/05/2016, 13:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5/2016).

Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan bagi tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Nurhadi sebelumnya diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi pada Selasa (24/5/2016) untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nurhadi diperiksa atas dugaan keterlibatannya dengan kasus suap tersebut. 

(Baca: Saat Diperiksa KPK, Nurhadi Ditanya soal Keterkaitannya dengan Beberapa Perkara)

Salah satunya, Nurhadi ditanyakan mengenai sejumlah perkara hukum yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

"Kemarin, kalau tidak salah ditanya mengenai ada catatan beberapa kasus, apa memang betul menangani itu," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Adapun Nurhadi mengaku, selama pemeriksaan, ia hanya ditanyakan seputar tugas dan fungsinya di MA.

Ia mengaku belum ditanya soal uang Rp 1,7 miliar yang disita KPK dari kediamannya. (Baca: Diperiksa KPK, Nurhadi Mengaku Tak Ditanya soal Uang Rp 1,7 Miliar di Rumahnya)

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.

Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

Kompas TV Sopir Nurhadi yang Hilang Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com