JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016) lalu.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nurhadi diperiksa atas dugaan keterlibatannya dengan kasus suap tersebut.(Baca: Diperiksa KPK, Nurhadi Tak Ditanya soal Uang Rp 1,7 Miliar di Rumahnya)
Salah satunya, Nurhadi ditanyakan mengenai sejumlah perkara hukum yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
"Kemarin, kalau tidak salah ditanya mengenai ada catatan beberapa kasus, apa memang betul menangani itu," ujar Agus, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Kasus dugaan suap panitera di PN Jakarta Pusat diduga terkait pengurusan beberapa perkara hukum. (Baca: Sekretaris MA Nurhadi Bantah Sembunyikan Sopirnya)
Beberapa sengketa yang ditangani di PN Jakpus tersebut diduga melibatkan perusahaan konglomerasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.